Dewan Pers Tetapkan Tanggal Mediasi Tempo-Haji Isam, Kedua Pihak Wajib Hadir

Senin, 18 September 2023 – 23:51 WIB
Logo Dewan Pers. Foto: arsip JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers menjadwalkan mediasi antara kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata dan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo pada 22 September 2023.

Dewan Pers meminta agar pihak MBM Tempo dan kuasa hukum Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata dapat hadir dan memenuhi undangan mediasi tersebut.

BACA JUGA: Kasus Haji Isam Vs Tempo, LPDS: Semua Media Harus Menerapkan Kode Etik

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana saat memberikan update terkait laporan kuasa hukum Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata ihwal tulisan opini berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan berjudul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ dalam MBM Tempo edisi 14-20 Agustus 2023.

“Meminta mereka untuk hadir,” kata Yadi, Senin (18/9).

BACA JUGA: Dewan Pers Bakal Memediasikan Haji Isam dan Tempo

Yadi menambahkan, bahwa jadwal mediasi sedianya sudah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Namun, kata Yadi, kedua pihak saat itu berhalangan hadir, sehingga Dewan Pers melakukan penjadwalan ulang untuk mediasi pada 22 September 2023.

BACA JUGA: Pakar Media Nilai Laporan Haji Isam ke Dewan Pers Langkah Tepat

“Mereka berdua wajib hadir,” pungkas Yadi.

Sementara itu, pakar media Teguh Hidayatul Rachmad menagih komitmen Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan dan laporan dari kuasa hukum Haji Isam terkait dengan pemberitaan di MBM Tempo.

Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia atau UBM ini mengingatkan bahwa komitmen itu telah termaktub dalam statuta Dewan Pers pada Bab III Pasal 5 (d).

“Dalam statuta dewan pers pun telah dijelaskan di BAB III, Pasal 5 (d) bahwa fungsi dan tugas dewan pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang behubungan dengan pemberitaan pers,” beber Teguh.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata bahwa mediasi sebelumnya yang dijadwalkan oleh Dewan Pers tertunda tanpa alasan tidak jelas.

Junaidi memastikan akan hadir mediasi dengan MBM Tempo yang akan berlangsung pada pekan ini.

“Minggu ini siap (hadir mediasi),” pungkas Junaidi.

Diketahui, Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.

Kuasa hukum Haji Isam mempersoalkan artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Dalam laporan kepada Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu, kuasa hukum Haji Isam juga mempermasalahkan laporan Tempo di edisi yang sama dengan judul "Comot Pasang Tanda Tangan" dan "Orang Daerah di Lembaga Basah".

Menurut Junaidi, tulisan-tulisan tersebut cenderung memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi kliennya.

"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita, atau narasumber yang diwawancarai," ujar Junaidi, Selasa (22/8).

Tempo dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan setiap wartawan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selain itu, Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler