jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers telah menerima aduan Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam yang melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terkait dengan pemberitaan terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan salah satunya berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK”.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Haji Isam.
BACA JUGA: Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Haji Isam Menuntut Namanya Dihapus dari Berita
Namun, kata dia, Dewan Pers akan melakukan analisa konten terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap MBM Tempo.
“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi di Jakarta, Rabu (23/8).
BACA JUGA: Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang
Berdasarkan prosedur yang berlaku, kata dia, pihaknya bakal melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Oleh karena itu, Dewan Pers akan memanggil MBM Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor.
BACA JUGA: Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta
“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujarnya.
Yadi ogah mengomentari sanksi yang diminta pihak Haji Isam yang menuntut MBM Tempo meminta maaf dan disiarkan di 15 media nasional karena pihaknya belum membaca secara detail pokok aduan tersebut.
“Saya belum baca substansi materi dan belum bisa berkomentar selama belum ada mediasi kedua pihak,” kata Yadi.
Dia mengatakan, jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) maka bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai.
Namun, lanjut Yadi, apabila tidak menemukan kesepakatan damai maka pemohon bisa melapor ke polisi jika belum ada PPR nanti akan dikembalikan ke Dewan Pers.
“Sesuai aturan mekanisme pangaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi akan ada PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.
Lebih jauh dia menjelaskan, penyelesaian aduan di Dewan Pers terkait dengan etika sehingga keluarannya adalah hak jawab.
Jadi, apabila MBM Tempo dinyatakan bersalah dalam kode etik maka harus memberikan hak jawab. “Jika media Pers (bersalah) hak jawab dan koreksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.
Bos tambang asal Kalimantan Selatan itu mempersoalkan artikel opini berjudul "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK" yang dimuat Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.
Dalam laporan kepada Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu, kuasa hukum Haji Isam juga mempermasalahkan laporan Tempo di edisi yang sama dengan judul "Comot Pasang Tanda Tangan" dan "Orang Daerah di Lembaga Basah".
Menurut Junaidi, tulisan-tulisan tersebut cenderung memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi kliennya.
"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita, atau narasumber yang diwawancarai," ujar Junaidi, Selasa (22/8).
Tempo dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan setiap wartawan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selain itu, Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.
"Karena telah dengan sengaja menyiarkan berita dan cerita tendensius yang mencoba mengaitkan klien kami dengan suatu peristiwa lain yang tidak ada hubungannya dengan klien kami," tegas dia.
Dia berharap Dewan Pers memerintahkan Tempo menghapus nama Haji Isam dari kolom opini dan pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023.
Junaidi juga menuntut sanksi berupa permohonan maaf dari Tempo kepada Haji Isam yang disiarkan di 15 media cetak, elektronik, dan online.
"Masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo, serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami," tandas Junaidi. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif