GIRI MENANG - Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) H Istu Arba Abdi Yakti kecewa terhadap hasil verifikasi administrasi untuk tenaga honor daerah (honda) kategori (K) 1. Yakti menganggap, adanya honda yang tidak lulus lantaran SKPD-nya mengusulkan data yang tidak lengkap.
"Inilah yang menyebabkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) menetapkan beberapa honda tidak memenuhi kriteria (MK) atau gagal," kata Yakti kepada wartawan.
Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Lobar ini mengatakan, sedianya sebelum data para honda tersebut dikirim, dinas harus memverifikasinya sehingga bisa dipastikan semua lengkap. Dinas terkait melalui BKD juga diyakini telah mengetahui petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang merupakan aturan main BKN dalam memverifikasi administrasi data honda.
"Ini kan karena dinas bekerja secara asal-asalan, data yang masuk mereka langsung kirim saja tanpa mengecek sehingga menyebabkan ada yang tidak lulus," ujarnya.
Yakti mengaku, sejak pengumuman hasil seleksi administrasi itu keluar, dirinya banyak didatangi konstituen yang berstatus honda yang meminta tetap dibantu lulus. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga guru yang sudah mengabdi cukup lama.
Atas nama lembaga dewan, politisi asal Narmada ini meminta BKD melakukan pengecekan kembali orang-orang yang dinyatakan lulus dari pusat. Lantaran dari informasi yang diterima, beberapa orang yang dinyatakan lulus tersebut ada yang menggunakan data fiktif.
"Saya punya data dan fakta di lapangan. Saya minta bupati harus menyikapi hal ini dengan serius agar tidak menjadi masalah berkepanjangan," tegasnya.
Bentuk manipulasi data yang dimaksud, lanjut dia, seperti beberapa di antara mereka yang lulus ternyata tidak secara terus-menerus mengabdi di tempat kerjanya tetapi pernah menyatakan diri berhenti, lalu masuk kembali setelah ada pendataan. "Nanti saya akan bongkar pada saatnya,"ujar Yakti.
Terpisah, Kepala BKD Lobar H Syukran yang dikonfirmasi mengaku sangat memahami kekecewaan para honda K1 yang tidak lulus. Namun pihaknya tidak bisa bersikap lantaran keputusan terserbut ditetapkan pusat.
Bagi mereka yang memang merasa tidak puas terhadap hasil tersebut, BKD sesuai instruksi pemerintah pusat membuka ruang untuk mengadu. Waktu pengaduan diberikan selama 12 hari dimulai sejak tanggal 9-20 April di kantor BKD Lobar. "Jangan takut atau malu-malu, karena kalau memang bisa menunjukkan bukti serta data, kami akan fasilitasi ke BKN untuk memperjuangkan hak-haknya,"ujar Syukran.
Senada dengan Syukran, Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, HM Uzair, mengatakan, pihaknya juga memikirkan nasib para honda yang tidak lulus tersebut. Namun menurutnya, sejauh ini BKD dan SKPD terkait sudah bekerja maksimal. "Verifikasi dan validasi data sudah dilakukan dengan teliti, namun namanya manusia pasti ada yang salah dan keliru," ujarnya. (ida)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembak Misterius di Papua Beraksi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi