Dewan Tak Mau Ada Lagi Kompensasi KLB

Senin, 10 April 2017 – 22:56 WIB
Triwisaksana. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti kebijakan kompensasi peningkatan koefesien lantai bangunan (KLB) dari pengembang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana meminta kebijakan ini dihentikan‎ sementara sebelum diterbitkannya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA: DPRD Puji Pelaksanaan UNBK

Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan agar kebijakan ini tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

‎"Kami meminta agar di cut off dulu kemudian dibuat perda‎. Jangan sampai timbul masalah nanti karena ketidakjelasan regulasi," katanya, Senin (10/4).

BACA JUGA: Pemprov DKI Godok Raperda Kearsipan

Pria yang akrab disapa Sani mengaku telah menyarankan hal ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta.

Sebelum perda dibuat, kompensasi peningkatan KLB bisa dimasukan dalam APBD DKI.

BACA JUGA: Masjid Raya Daan Mogot Simbol Umat Islam Jakarta

"Berdasarkan undang-undang setiap pungutan dari masyarakat harus memiliki payung hukum berupa perda," terangnya.

Sani menambahkan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebijakan ini.

Badan itu sendiri secara tersirat telah menyetujui agar kompensasi KLB dibuatkan payung hukum.

‎"Makanya kami minta dihentikan sementara dulu sebelum ada aturan yang jelas," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Nilai Pemprov Gagal Kelola Arsip


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler