jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan.
Dalam raperda tersebut nantinya akan diatur sanksi denda hingga pidana terhadap masyarakat yang menghilangkan arsip negara.
BACA JUGA: Masjid Raya Daan Mogot Simbol Umat Islam Jakarta
"Bukan hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana dan denda bagi yang menghilangkan arsip negara baik sengaja maupun tidak sengaja," kata Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta Tinia Budiati, Rabu (5/4).
Tinia menjelaskan, sanksi denda bagi orang yang menghilangkan arsip negara bervariasi, mulai dari Rp 250-500 juta. Sementara sanksi pidana yang dikenakan berupa kurungan penjara antara lima hingga 10 tahun.
BACA JUGA: DPRD Nilai Pemprov Gagal Kelola Arsip
"Sanksi ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jadi kami mengacu pada undang-undang itu," terangnya.
Dia berharap dengan adanya payung hukum perda tersebut kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi lebih tertib.
BACA JUGA: Jangan Sampai UNBK Terhambat Jaringan Internet
"Kami juga meminta SKPD rutin menyerahkan arsipnya untuk kita simpan," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Dewan Tidak Kompak Soal Pansus MRT Fase II
Redaktur & Reporter : Adil