Dewan Tunda Pengesahan RUU Ormas

Jumat, 12 April 2013 – 06:21 WIB
JAKARTA - Pansus RUU ormas, tampaknya, tidak mau mengambil risiko dengan dinamika yang berkembang menjelang pengesahan RUU tersebut. Pansus memilih menunda pengesahan dan meminta perpanjangan waktu hingga satu kali masa sidang ke depan.

Keputusan tersebut diambil setelah pansus RUU ormas mengadakan rapat tim perumusan kemarin (11/4). "Dari sisi waktu sudah tidak mungkin kita mengesahkan pada masa sidang kali ini. Diperlukan satu masa sidang lagi," kata anggota pansus Achmad Rubaie kemarin.

Pansus akan mengirim surat kepada pimpinan DPR terkait penundaan pengesahaan dan permintaan perpanjangan waktu pembahasan. Semula RUU ormas dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini (12/4).

Rubaei menjelaskan, keputusan pansus itu diambil secara bulat dengan persetujuan seluruh fraksi. Menurut dia, penundaan itu justru membuat kualitas RUU akan lebih bagus. Pansus juga menampung semua masukan dari masyarakat. "Target kami bukan lagi waktu, tapi kualitas," katanya.

Dia tidak memungkiri situasi yang berkembang belakangan menjadi pertimbangan penundaan pengesahan RUU Ormas. Sejumlah ormas, termasuk NU dan Muhammadiyah, menolak pengesahan RUU tersebut. Bahkan, ada ormas yang mengancam berdemonstrasi besar-besaran jika pengesahan tetap dilakukan. Karena itu, pansus akan memanfaatkan masa reses untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua pansus Abdul Malik Haramain memastikan penundaan pengesahan itu. Alasannya, ada masalah teknis yang belum dirampungkan. "Secara teknis karena substansi secara prinsip sudah disepakati semua fraksi, termasuk perubahan-perubahan yang pernah diusulkan Muhammadiyah. Itu sudah kami akomodasi," ujar Malik.

Menurut dia, ada beberapa penyempuraan redaksi dan teknis prosedur yang belum dilakukan. Dia mencontohkan tim harus melapor ke panja dan kemudian ke pansus serta dibahas dalam raker dengan pemerintah.

"Waktunya tidak ada. Sekali lagi, penundaan itu bukan karena tidak klir substansinya. Tinggal persoalan teknis redaksional," tambahnya.

Malik mengatakan, usul penundaan itu disampaikan melalui surat ke pimpinan DPR. Isinya agar agenda pengesahan hari ini tidak dilakukan.

Penundaan pengesahan tersebut mendapat apresiasi dari Koordinator Kontras Haris Azhar. Menurut dia, isi yang tercantum dalam draf RUU ormas yang akan disahkan tidak menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bisa berlangsung dengan baik.

"Penundaan ini seharusnya menjadi awal yang bagus untuk tidak disahkannya RUU ormas," kata Haris di kompleks parlemen, kemarin. (fal/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler