BANDA ACEH - Anggota Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membidangi persoalan agama dan budaya, Sali Ismail menyayangkan lamanya daftar tunggu Calon Jamaah Haji Aceh (JCH) di Aceh hingga tahun 2024. Harusnya, masyarakat tidak perlu harus menunggu selama 12 tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut.
Dia mengatakan, disatu sisi, panjangnya daftar tunggu JCH menunjukkan bahwa animo masyarakat Aceh untuk melaksanakan ibadah haji sangat tinggi, sedangkan disisi lain membuat mereka harus menunggu karena persoalan terbatasnya kuota.
“Banyak yang mendaftar haji umurnya sudah 50 atau 60 tahun, kalau harus menunggu selama 12 tahun, maka dia tidak akan bisa berangkat haji,” kata Sali Ismail kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Berdasarkan data mereka terima, daftar tunggu JCH hingga minggu pertama pada bulan Juli 2012 sudah berada diatas 50 ribu lebih. Dalam rangka mengatasi permasalahan waktu tunggu haji yang sangat lama tersebut, dirinya akan membicarakan permasalhan tersebut dengan para anggota Komisi G DPRA bidang agama untuk mencari solusi bersama untuk memperjuangkan agar kuota haji Aceh dapat bertambah setiap tahunnya.
“Apalagi minat masyarakat Aceh yang mayoritas muslim, sangat besar untuk menunaikan rukun islam yang ke 5. Untuk itu kami akan berupaya untuk dapat dilakkannya penambahan quota haji Aceh,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Kantor kementrian Agama (Kakakemenag) wilayah Aceh, bagi jamaah yang mendaftarkan diri pada tahun 2012, yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci mekkah, maka harus menunggu hingga 12 tahun untuk dapat diberangkatkan. Hal ini disebabkan jumlah quota haji Aceh yang terbatas. (mag-42)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2500 TKA dari 42 Negara Bekerja di Batam
Redaktur : Tim Redaksi