jpnn.com, TAHUNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe membawa usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Jabes E Gaghana dan Helmud Hontong, (Megahagho) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (10/5) lalu.
Kepala Bagian Protokol dan Humas DPRD Ronal Lumiu kepada Manado Post (Jawa Pos Group) mengungkapkan, permohonan pengesahan bupati dan wabup terpilih periode 2017-2022, dibawa langsung Ketua DPRD Benhur Takasihaeng bersama Kepala Biro Humas Provinsi Sulut ke Kemendagri.
BACA JUGA: Presiden Bakal Melantik Empat Gubernur Terpilih di Istana
”Usulan pengesahan tersebut langsung diterima Kemendagri dan akan diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Benhur Takasihaeng mengatakan usulan pengesahan bupati dan wabup terpilih periode 2017-2022 merupakan tanggung jawab DPRD. ”Karena itu, kami usulkan pengesahannya ke Kemendagri,” tandasnya.(ite)
BACA JUGA: Proyek e-KTP Jadi Bancakan, Muruah Negara Dipermalukan
BACA JUGA: Batalkan Paslon Petahana, Rekomendasi Panwaslu Keliru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catatan Prof Djo seputar Pilkada Serentak 2017
Redaktur : Tim Redaksi