jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Dewas KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Putusan Etik Dewas KPK
Keputusan ini disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (27/12).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
BACA JUGA: Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri pada Besok
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait sejumlah perbuatan.
Firli terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah beperkara di KPK.
BACA JUGA: Jokowi Tolak Teken Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Komisioner KPK
Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Dalam putusan ini, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatan, mangkir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," kata Tumpak. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri Berhenti dari Ketua KPK, Jokowi Tak Bisa Terbitkan Keppres
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga