jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Menurut Ari, Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Firli bukan pengunduran diri.
BACA JUGA: Firli Mengundurkan Diri sebagai Ketua KPK
"Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ari menjelaskan pernyataan 'berhenti' tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
BACA JUGA: Viral Ajudan Hajar Sopir Truk, Bupati Kutai Barat FX Yapan Minta Maaf
"Artinya, Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," terangnya.
Dengan demikian, kata Ari, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden Jokowi masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.
BACA JUGA: Perkara Pencalonan Gibran, DKPP Periksa Ketua KPU Cs
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujar Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).(ant/jpnn,com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam