Dewas KPK Minta Jokowi segera Tunjuk Pengganti Artidjo

Rabu, 10 Maret 2021 – 16:33 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menunjuk pengganti anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021 lalu.

Menurut Tumpak, Dewas KPK telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada 2 Maret 2021.

BACA JUGA: Sosok Artidjo Alkostar Sang Algojo para Koruptor di Mata Jokowi dan Mahfud MD

Oleh karena itu, mantan ketua KPK ini berharap Presiden Jokowi segera menunjuk pengganti Artidjo Alkostar supaya tidak terjadi kekurangan personel di Dewas KPK.

"Kami juga mengharapkan Bapak Presiden menunjuk anggota Dewan Pengawas yang baru. Kami masih menantikan hal itu," kata Tumpak saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Artidjo Alkostar Sang Penghukum Koruptor Telah Pergi, Inilah Profilnya

Dia memastikan bahwa Dewas KPK dalam posisi kekurangan personel setelah Artidjo Alkostar wafat. Menurut dia, persoalan kekurangan personel itu sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Saat ini Dewas berada di dalam kondisi terjadinya kekurangan anggota Dewas dengan telah berpulangnya rekan kami Bapak Artidjo," ungkapnya.

BACA JUGA: Dewas KPK Pastikan Tolak Mobil Dinas Baru, Tumpak: Kami tidak Tahu, Usulan dari Mana Itu?

Tumpak menjelaskan langkahnya menyampaikan persoalan kekosongan jabatan itu sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 15 Ayat 2 di situ (PP Nomor 4 Tahun 2020) dicantumkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas, ketua Dewan Pengawas dalam hal ini berkewajiban menyampaikan hal itu kepada presiden selambatnya tiga hari sejak terjadinya kekosongan itu," kata mantan jaksa kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) 29 Juli 1943 itu.

Seperti diketahui, Artidjo Alkostar wafat pada Minggu 28 Februari 2021 pada usia 72 tahun. Artidjo merupakan salah satu dari lima personel Dewas KPK yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019 lalu. Selain Artidjo, ada pula sosok Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean yang dilantik Presiden Jokowi menjadi Dewas KPK. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler