Dewas KPK Sudah Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri

Rabu, 19 Agustus 2020 – 20:53 WIB
Komjen Firli Bahuri di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana menggelar sidang etik perdana sejak dilantik pada 20 Desember 2020. Sesuai rencana, sidang etik perdana digelar secara maraton pada pekan depan.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (19/8).

BACA JUGA: Selamatkan Rp 79 Triliun Uang Negara, Firli Bahuri Cs Menuai Pujian

Dalam data Dewas KPK, tiga orang bakal menjalani sidang pada 24 sampai 26 Agustus 2020. Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH.

Dewas KPK memeriksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas seperti tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

BACA JUGA: ICW: Firli Bahuri Berpotensi Melanggar Hukum

Sehari kemudian, Dewas KPK akan menggelar sidang etik dengan terperiksa Firli Bahuri. Dewas KPK memeriksa Firli atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas seperti tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau tentang kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

BACA JUGA: Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Firli Bahuri Cs di KPK

Setelah itu, Dewas KPK melanjutkan sidang etik pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ. Dewas KPK memeriksa yang bersangkutan atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku sinergi seperti tertuang di dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Menurut Tumpak, pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengacu Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

"Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," tutur dia.

Sedianya, sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler