Dewas Mulai Garap Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK AKP Stepanus

Selasa, 27 April 2021 – 21:22 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju, telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.

Selain penyidik KPK dari unsur Polri itu, komisi antirasuah juga menjerat Syahrial, dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Usut Rekening Penampung Suap Penyidik AKP Stepanus

Tidak hanya persoalan pidana, AKP Stepanus harus berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tengah memproses dugaan pelanggaran etik.

Saat ini, dewan yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean ini tengah mengumpulkan bukti dan fakta dugaan pelanggaran etik AKP Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA: Ada Oknum Polri yang Mengenalkan Azis Syamsuddin dengan AKP Stepanus, Siapa Dia?


"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (27/4).

Mantan jaksa itu mengatakan pada pekan ini akan dimulai proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

BACA JUGA: Begini Kalimat Wali Kota Tanjungbalai sebelum Memasuki Mobil Tahanan KPK

"Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Tumpak.

Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut tanggal pemeriksaan terhadap AKP Stepanus.

Menurut Tumpak, tidak perlu kapan pemeriksaan perdana akan dilakukan untuk disampaikan ke publik.

"Yang penting, kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," ungkap Tumpak.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyampaikan lembaganya juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Firli saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Seperti diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler