jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia sebelumnya bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
BACA JUGA: Inilah Penjelasan Firli Bahuri terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Syahrial pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tanjungbalai atas apa yang telah diperbuatnya.
"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata dia sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).
BACA JUGA: Sebegini Harta Penyidik KPK Stepanus yang Terima Suap dari Wakot Tanjungbalai
Dia berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antikorupsi tersebut.
"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," kata Syahrial.
BACA JUGA: Firli Bahuri Beber Isyarat KPK untuk Azis Syamsuddin, Paling Cepat Senin
KPK menahan Syahrial selama 20 hari sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara dua tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.
Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara, Maskur ditahan di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.
Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.
Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.
Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan Rp 1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp 1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy