jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Selasa (25/5).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Azis Syamsuddin akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap AKP Robin, Dewas Periksa Azis Syamsuddin
Dewas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor," kata Tumpak saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Firli Bahuri Pastikan KPK Akan Terus Mengejar Azis Syamsuddin
Sementara, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Dewas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin, Senin (17/5) lalu.
BACA JUGA: MKD Harus Transparan, Tunjukkan Nyali Bisa Menangani Kasus Azis Syamsuddin
Azis yang juga politikus Partai Golkar itu diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Robin Pattuju.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.
Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.
Pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga