jpnn.com, KAYUAGUNG - Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan dengan cara meracuni sang mertua kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (8/9).
Pada sidang yang digelar secara virtual tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Berita Duka: Wali Kota Pertama Pagaralam H Djazuli Kuris Meninggal Dunia
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan tersebut dibacakan oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Candra Eka Septawan SH.
“Majelis hakim kami mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap Candra dalam persidangan.
BACA JUGA: Diadang 6 Orang Pria Berbadan Besar, Mobil Azis Nyaris Dirampas, Oh Ternyata
Candra juga menyampaikan bahwa terdakwa dalam proses persidangan selalu berlaku sopan. “Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ucapnya.
Pada agenda tuntutan, terdakwa dituntut 18 penjara. Terdakwa dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Terungkap, terdakwa dituntut dalam pasal 340 KUHP.
BACA JUGA: Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Perbuatan terdakwa terjadi Jumat 7 Maret 2021 sekira pukul 08.15 WIB di Desa Lesung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Bermula dari terdakwa kesal dengan keluarga suaminya.
Lalu terdakwa melihat korban Noni mertuanya memasak pindang salai. Setelah itu terdakwa keluar rumah dan duduk. Kemudian terdakwa masuk rumah, dimana korban selesai memasak pindang. Dalam rumah tersebut berisikan suami terdakwa, korban, anaknya dan keponakannya.
“Rupanya saat korban masuk rumah langsung ke dapur dan memasukkan racun biawak ke dalam masakan pindang dan diaduk rata yang telah dimasak oleh mertuanya. Setelah itu terdakwa masuk kamar,” jelas Jaksa.
Ternyata, korban Noni makan masakan pindang telah dimasaknya sendiri yang telah dicampur racun oleh terdakwa. Tak lama kemudian korban merasa kesakitan dan memanggil keponakannya.
Lalu korban lemas dan memanggil bidan. Karena korban ada sakit maag sehingga diberi obat maag dan diminumkan oleh terdakwa kepada korban.
Tak lama kemudian mulut korban mengeluarkan busa dan akhirnya meninggal dunia.
“Karena melihat korban meninggal dunia membuat terdakwa ketakutan dan melarikan diri ke hutan,” ucap Jaksa.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil laboratorium, korban meninggal dunia karena makan masakan yang telah dicampur racun biawak oleh terdakwa.
Dalam persidangan itu dengan majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH anggota Anisa Lestari SH dan Dani Agustinus SH, serta panitera pengganti (PP) Mia Sari SH.
Usai dibacakan pembelaan oleh penasihat hukum, menunda sidang terdakwa dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan. (nis/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi