Dewi Perssik dan Suami Polisikan Petugas TransJakarta

Selasa, 05 Desember 2017 – 07:25 WIB
Seksinya Dewi Perssik. Foto: Instagram

jpnn.com - Dewi Perssik bersama suaminya Angga Wijaya telah memolisikan petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra.

Pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/12) malam. Pelaporan ini juga sebagai buntut insiden menerobos busway di Pejaten, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ini Kontroversi Dewi Perssik Sebelum Nekat Terobos Busway

Kuasa hukum Dewi dan suaminya, Maha Awan Buana mengatakan, pelaporan diterima dan segera ditindaklanjuti aparat.

Dalam laporan, terlapor dikenakan pasal tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE yakni pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3.

BACA JUGA: Mau Jadi Pengawai Tetap Transjakarta? Harus Lolos Tes Dulu...

Terlapornya adalah Harry sebagai petugas portal saat mobil Dewi hendak masuk busway.

"Di sini kami laporkan kasus pencemaran nama baik juncto UU ITE. UU ITE itu pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3 semua," ucap dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/12)

Ketika diminta untuk menunjukkan bukti laporan yang telah dibuat, Awan dan Dewi sama-sama enggan. Namun, dia memastikan laporan itu telah masuk ke kepolisian.

Guna melengkapi pelaporan, pihak Dewi membawa sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah video kejadian tersebut dan pemberitaan di sejumlah media.

Sebelumnya, petugas Transjakarta bernama Harry MS membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).

Laporan itu diterima yang tertuang di nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum.

Dalam laporan tersebut terlapor diancam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler