jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut laporan petugas TransJakarta kepada Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya.
Hal ini berkaitan dengan penerobosan busway yang dilakukan Dewi di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik Akan Segera Diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kebanyakan saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Penyidik sudah dapat beberapa informasi dari keterangan saksi di lokasi kejadian dan pelapor. Penyidik juga mendata saksi yang melihat seperti pengemudi Gojek dan masyarakat yang juga menyaksikan,” kata Argo, Minggu (10/12).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Mobil Depe Sudah Serobot Busway
Untuk itu, Argo mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum bakal mengagendakan pemanggilan Dewi Perssik dan suaminya.
Pemanggilan terhadap Depe dan suaminya akan akan diagendakan setelah selesai pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada.
BACA JUGA: Dewi Perssik Pastikan Sudah Lama Pakai Pengawalan Polisi
“Tentu penyidik akan klarifikasi yang dilaporkan, kepada para saksi juga," tambah Argo.
Petugas Transjakarta, Harry MS sebelumnya membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporannya, terlapor yang masih dalam proses penyelidikan itu dituduhkan telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Perssik Ngebet Konser Bareng Slank dan Rhoma Irama
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan