jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pedangdut Dewi Perssik melaporkan pemilik akun Instagram yang diduga penggemar (fans) artis Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Dewi Perssik menyebut kliennya melaporkan pemilik akun atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA: Dewi Perssik Maafkan Netizen yang Menghujatnya, Tetapi...
"Kami telah resmi melaporkan hari ini, beberapa akun milik oknum yang melaporkan penyebaran nama baik klien kami dengan menggunakan laporan dugaan pelanggaran UU ITE," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Sandy menambahkan pihaknya sudah mengajukan tiga orang saksi dan dua dari saksi itu telah diperiksa kepolisian.
BACA JUGA: Bantah Sindir Lesti Kejora, Dewi Perssik: Saya Bicara Soal KDRT
Dalam kesempatan sama, Dewi Perssik menyebutkan sejumlah saksi yang diajukan merupakan pemilik akun yang menandai (tag) dirinya di media sosial Instagram.
Selebriti yang akrab disapa Depe itu merasa diserang oleh penggemar Lesti-Billar mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA: Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Dewi Perssik Mau Apa?
Menurutnya, para penggemar itu menyebutkan kata tidak pantas yang diterima sebagai seseorang perempuan. Atas hal itu, dia murka dan memilih jalur hukum.
Padahal, Depe menegaskan pihaknya sebelumnya malah memberikan dukungan kepada penyanyi berhijab tersebut lantaran berani melapor mengenai kasus KDRT yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Mantan suami Aldi Taher itu juga menegaskan akan mengikuti segala prosedur yang diarahkan oleh pihak kepolisian setelah laporan itu.
Dalam akhir keterangannya, Depe mengaku sudah memaafkan oknum tersebut, namun hukum tetap harus berjalan.
"Jadi, tetap harus pakai polisi walaupun sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa dan mengikuti prosedur sebagai warga negara yang baik," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Cemburu Gara-gara Dewi Perssik, Aldi Taher Merespons Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan