jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nurdin Tampubolon mengatakan Dewie Yasin Limpo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima uang suap dari seorang pengusaha, telah dicopot sebagai anggota dan pengurus DPP Partai Hanura, sekaligus mencopot keanggotannya di DPR.
"Sesuai AD/ART Partai, DPP Partai Hanura memutuskan memberhentikan Dewie Yasin Limpo dari keanggotaan partai, dari jabatan di DPP dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Nurdin membacakan pernyataan Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Peneliti: Hidayat Nurwahid Berupaya Menghambat Perubahan
Sejak awal, lanjutnya, DPP Partai Hanura telah bersungguh-sungguh menempatkan Hati Nurani Rakyat sebagai basis perjuangan partai, kemudian menempatkan Hanura sebagai partai yang dikenal bersih dan korupsi.
"Namun sungguh sangat disesalkan ternyata masih terjadi perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh satu kader partai, dan ini telah mencoreng nama baik partai," kata Wiranto seperti dikutip Nurdin.
BACA JUGA: Sesuai Imbauan MUI, Mabes Polri Gelar Salat Istisqa
Dalam kaitan ini, Partai Hanura menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pengingkaran salah satu kadernya yang nyata-nyata menodai perjuangan Hati Nurani dan mengingkari misi kerakyatan yang dijunjung tinggi.
Nurdin menegaskan tindakan Dewie yang menerima uang suap itu merupakan perbuatan individual, bukan merupakan misi fraksi maupun Partai Hanura. "Hal tersebut hasil penyelidikan internal kami," tegas Nurdin.(fas/jpnn)
BACA JUGA: TNI AL Siapkan Kapal Perang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Panjaitan: Ini seperti Operasi Militer
Redaktur : Tim Redaksi