jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap DGA karena diduga pengedar narkoba lintas kota pada Kamis (5/8).
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan DGA ditangkap saat ingin mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Puluhan Pasangan Berada di Dalam Hotel, Wah, Ada Alat Kontrasepsi
"Tersangka merupakan pengedar sabu-sabu jaringan Jakarta, Bogor, dan Banten," kata dia di Jakarta, Kamis.
Penangkapan DGA bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA: Pemuda Konvoi Sambil Menenteng Senjata Tajam, Berteriak, Satu Orang Dibunuh
Tersangka yang berusia 23 tahun itu diduga kerap mengedarkan narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit I Sat Narkoba Polres Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan DGA.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, DGA akhirnya ditangkap di kawasan Palmerah saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio.
"Kami tangkap saat di dalam mobilnya. Kami dapatkan tiga gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau cangkongnya. Kemudian kami kembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu," kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi lebih lanjut, penyidik akhirnya mendapati barang bukti sabu siap edar seberat dua kilogram.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mendapati tersangka baru berinisial MA dan ME yang juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti