Puluhan Pasangan Berada di Dalam Hotel, Wah, Ada Alat Kontrasepsi

Kamis, 12 Agustus 2021 – 11:06 WIB
Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dan diduga terkait praktik prostitusi, dari hotel di Kota Bogor, Rabu (11/8/2021) tengah malam. Foto: ANTARA/HO-Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Puluhan muda mudi diamankan tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor, Jawa Barat.

Mereka diamankan terkait praktik prostitusi di sebuah hotel di Kecamatan Tanah Sareal.

BACA JUGA: ABG Dijadikan PSK di Puncak Bogor, Oh Sely

Tim pemburu yang anggotanya gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP saat melakukan razia pelanggaran PPKM di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Kota Bogor pada Rabu (11/8) tengah malam, mendapatkan 24 pasangan muda mudi yang bukan suami istri di kamar hotel.

Petugas pada razia tersebut juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan chat pada telepon seluler pasangan muda-mudi tersebut.

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

Pasangan muda mudi tersebut kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk hotel yang dirazia, dan menduga ada praktik prostitusi.

"Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut dan berdasarkan pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila," katanya.

Menurut Agustiansyah, ketika dilakukan razia, tim gabungan mendapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel.

"Kami menjaga agar dalam situasi pandemi COVID-19 ini semua bisa taat pada aturan,” katanya.

Agus menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online.

"Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat. Pesan chat itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan muda mudi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni melanggar asusila.

"Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
prostitusi online   PSK   PPKM   Bogor   Mesum  

Terpopuler