JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan rekening gendut, Dhana Widyatmika, membantah pernah mengurus permasalahan pajak PT Tiga Raksa Satria (TRS). Bantahan tersebut dikemukakan Dhana usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Bundar Kejagung, Senin (12/3).
Wartawan menanyakan tentang wajib pajak yang ditangani Dhana, semasa masih menjadi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I, Jakarta. "Nggak, nggak pernah," kata yang kini menjadi PNS di Pemda DKI itu seraya memasuki mobil Kejaksaan Agung yang akan mengantarnya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dhana menambahkan, pada pemeriksaan kali ini dia dipanggil untuk menyaksikan barang bukti yang dibuka penyidik. Barang yang ditunjukan di antaranya handphone.
Jumat (9/3) pekan lalu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw menungkapkan bahwa Dhana sempat menerima setoran uang miliaran dari PT TRS. Ditambahkan Arnold, TRS adalah perusahaan yang bergerak dibidang properti.
Hanya saja penyidik belum bisa memastikan apakah uang itu diterima Dhana karena jasanya mengurus keberatan pajak TRS atau alasan lain. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 5 Tahun Bui, Dadong Tuding JPU Abaikan Saksi
Redaktur : Tim Redaksi