JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, Dadong Irbarelawan, mengaku kecewa karena dituntut dengan hukuman selama lima tahun penjara. Dadong menganggap JPU tak mempertimbangkan pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Ditemui usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3), Dadong tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, JPU hanya berpegang pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebenarnya sudah dimentahkan dari kesaksian di persidangan. "Kalau hanya BAP saja, buat apa persidangan ini?" katanya.
Ia mencontohkan tentang uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati, yang disebut dalam dakwaan maupun surat tuntutan bakal diserahkan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar. Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans itu, JPU jelas tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang mengaku mencatut nama menteri.
"Tidak ada lah (uang ke Muhaimin,red). Saksi-saksi di persidangan sudah jelas siapa yang sebenarnya mau (commitment fee,red). Kita ini kan mencari keadilan, kalau saksi-saksi tidak dipertimbangkan ya percuma saja persidangannya," keluh Dadong.
Sementara penasihat hukum Dadong, Danar Dono menegaskan, dari kesaksian M Fauzi maupun Ali Mudhori juga sudah jelas pihak-pihak yang sebenarnya menginginkan uang dari Dharnawati. "Termasuk Fauzi kan juga mengaku mencatut nama menteri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan hari ini JPU KPK mengajukan tuntutan agar Dadong dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum lima tahun penjara. JPU juga meminta majelis menghukum Dadong dengan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Prioritaskan Program Perumahan
Redaktur : Tim Redaksi