JAKARTA - Selain membongkar jejaring tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengincar atasan mantan PNS Ditjen Pajak itu. Salah satunya adalah mantan Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I berinisial FRM. Dhana tak pernah mendengar namanya di berita acara pemeriksaan (BAP).
FRM memang baru kali pertama diperiksa pada Jumat (9/3) lalu di gedung Bundar, Jakarta. Saat diperiksa di gedung tempat para penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) bertugas tersebut, FRM memang berkelit bahwa dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan Dhana. Tapi, para penyidik tidak kehabisan akal.
Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, penyidik sebenarnya sudah mengantongi sejumlah bukti hubungan bisnis antara Dhana dan FRM. Bahkan, hubungan mereka diwujudkan dalam sebuah kontrak. Karena itu, mereka tidak khawatir dengan alibi FRM bahwa dirinya tidak memiliki hubungan bisnis. "Kami punya dokumennya," kata salah seorang jaksa senior.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arnold Angkouw mengakui bahwa pihaknya memiliki bukti keterlibatan FRM dalam jejaring bisnis Dhana. "Kami kan mempunyai bukti ya. Tapi memang dari keterangan yang bersangkutan dia mengaku tidak punya hubungan apa-apa dengan DW (Dhana)," katanya.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu menambahkan, pekan depan pihaknya akan memeriksa sejumlah atasan Dhana. Selain FRM, ada beberapa yang sudah masuk dalam daftar pemeriksaan. Khusus untuk Dhana, baru akan diperiksa lagi setelah penyidik memeriksa bos-bos Dhana tersebut.
Di bagian lain, pengacara Dhana, Reza Edwijanto, mengaku terkejut dengan pemeriksaan FRM. Sebab, nama FRM selama ini tidak ada dalam BAP. Setiap kali diperiksa, penyidik tidak pernah menyebut nama FRM. Kalaupun terkait atasan, Dhana baru menyebut lima atasan. Itupun jabatannya selevel kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Padahal, FRM hanyalah selevel kasi.
"Selama ini Dhana hanya menyebut kepala KKP tempat dia bertugas. Kalau atasannya langsung tidak pernah. Mungkin FRM atasannya langsung makanya jabatannya Kasi," kata pengacara berambut gondrong tersebut.
Begitu juga dengan perusahaan berinisial PT TRS. Perusahaan tersebut tidak pernah muncul dalam BAP. Yang disebut Dhana masih PT Riau Perta Utama (RPU) dan PT Bangun Persada Semesta (BPS). Itupun statusnya sebagai rekan bisnis. Bukan sebagai wajib pajak yang pernah memberi duit miliaran kepada Dhana seperti disebut Arnold Angkouw.
Reza menambahkan, pihaknya menyayangkan pernyataan Arnold yang menyebut bahwa Dhana memborong produk investasi untuk mengaburkan asal usul duitnya. Sebab, kata Reza, hal itu secara tidak langsung menuduh bahwa uang yang dimiliki Dhana adalah dana haram yang diperoleh dengan cara kriminal. Padahal, Kejagung juga belum sekalipun membuktikan pidana asal duit yang dimiliki Dhana.
"Bagaimana bisa langsung diketahui bahwa itu pencucian uang. Apakah pidana asal duit sudah diketahui? Masih terlalu dini untuk mengatakan itu karena harus dibuktikan di pengadilan. Kami tidak bisa menerimanya," kata pengacara asal Surabaya itu. (aga/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Pertanyakan Logika Berpikir Yusril
Redaktur : Tim Redaksi