Ia langsung dirangkul oleh dua wanita yang mengapitnya. Tiga baris terdepan di sidang yang kebanyakan kaum wanita tampak saling berpelukan dan menangis.
Sementara sejumlah rekan Dhana yang duduk di barisan belakang pun langsung menunduk dan berwajah murung setelah mendengar vonis tersebut. “Dzolim ini !” teriak seorang wanita dalam ruang siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/11). Wanita itu duduk di barisan keluarga Dhana.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak dan kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika. Ia juga dikenai wajib membayar denda Rp 300 juta. Jika tak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, PNS di Ditjen Pajak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang. Dhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 B ayat 1, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Dhana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Dorong Upah Minimum Rp2 Juta
Redaktur : Tim Redaksi