JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika keberatan dengan sejumlah isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/7). Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Luthfie Hakim yang mendampinginya dalam sidang.
Menurut Lutfhie, Kejaksaan Agung mendakwa Dhana dengan perbuatan yang tidak berhubungan dengan kliennya itu. Salah satunya, kata Luthfie, terkait pemeriksaan PT Mutiara Virgo sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Luthie mengatakan, Dhana tidak bekerja di KPP Kebon Jeruk, melainkan di KPP Pancoran. Namun, kata Luthfie, Kejaksaan justru melimpahkan perbuatan oknum pajak di Kebon Jeruk pada Dhana. Menurutnya, hal tersebut menjadi tidak relevan.
"Kami menganggap JPU menggoreng pepesan kosong karena dalam dakwaan ada beberapa hal yang tidak merupakan perbuatan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan orang lain di KPP Kebon Jeruk dilimpahkan ke terdakwa. Ini sungguh tidak nyambung,” ujar Luthfie di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan Dhana menerima uang senilai Rp 3,4 miliar yang dijanjikan Herly Isdiharsono, rekannya sesama pegawai pajak. Pemberian uang itu berawal dari adanya permohonan restitusi pajak di KPP Kebon Jeruk oleh PT Mutiara Virgo selaku wajib pajak.
Herly pun melakukan negosiasi dengan PT Mutiara Virgo kemudian mendapat imbalan Rp 20,8 miliar atas jasanya dan sejumlah pegawai pajak untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut. Selanjutnya atas perintah Herly, miliaran uang tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah orang termasuk ke Dhana.
Herly saat itu memang menjadi anggota tim pemeriksaan pajak di KPP Kebon Jeruk. Namun, tak ada nama Dhana dalam tim itu. Jaksa sendiri tidak menyebutkan dalam dakwaan, alasan Herly memberikan uang tersebut pada Dhana. Hanya dituliskan bahwa pemilik PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki memberikan fee bagi petugas pajak atas jasa mereka membantu mengurangi pajak perusahaannya. Semua fee diberikan ke tangan Herly.
Selain kejanggalan itu, pihak Dhana juga mempertanyakan JPU yang tidak menyebutkan total secara keseluruhan tindak pidana pencucian yang dilakukan Dhana. Jaksa hanya menjabarkan bentuk-bentuknya saja. Jaksa dalam hal ini juga tidak menjelaskan sumber uang Dhana yang menjadi modalnya untuk money launderingnya. Padahal jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya dan gratifikasi yang diperolehnya lebih kecil dari jabaran jumlah tindak pidana pencucian uang yang ia lakukan.
"Jaksa tidak menyebutkan berapa banyak elemen perbuatan yang dituduhkan money laundering itu apa predicate crime atau perbuatan pokoknya," kata Lutfie.
Terakhir, pihak kuasa hukum Dhana juga menilai JPU tidak percaya diri membawa perkara ini ke pengadilan. "JPU telah menahan berkas perkara yang merupakan hak terdakwa dan seharusnya diterima oleh terdakwa bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Ini seharusnya sudah diberikan," pungkas Luthfie.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemplang Pajak Ajukan PK
Redaktur : Tim Redaksi