JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Selanjutnya, kejaksaan tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
"Kita limpahkan ke pengadilan kemarin (Kamis). Kita tinggal tunggu kapan kita dipanggil atau diundang untuk sidang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (22/6).
Dengan sendirinya, tambah Andhi, kewenangan penahanan terhadap Dhana berada di tangan pengadilan. Namun saat disinggung tentang angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Dhana, Andhi mengaku tak ingat pasti.
"Bukan hanya itu (kerugian negara). Tapi ada juga pencucian uang dan gratifikasi. Ada banyak kita jaring pasal-pasalnya," jelas Andhi.
Sementara untuk empat tersangka lain, sebut Andhi, berkasnya tengah dilengkapi penyidik. "Segera menyusul. Masih dalam melengkapi berkas," katanya.
Empat tersangka lain adalah Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki, mantan PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh yang kini Direktur PT Asri Pratama Mandiri, mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono yang juga Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo. Tersangka terakhir adalah Firman, mantan atasan Dhana di Kantor Pelayana Pajak Pancoran, Jakarta. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap KPK, Max Sophacua Irit Bicara
Redaktur : Tim Redaksi