Dhana Tangani Klien Pajak Gayus

Kejagung Menahan Dhana

Sabtu, 03 Maret 2012 – 07:42 WIB
Dhana Widyatmika. Foto: Raka Denny/Jawa Pos

JAKARTA - Selain modus yang hampir mirip mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kemungkinan bahwa para wajib pajak yang menjadi klien tersangka Dhana Widyatmika sama dengan klien Gayus. Tapi, Dhana mengakui hanya dua perusahaan yang menjadi rekanannya. Itupun perusahaan kecil.

"Bisa jadi ada kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Gayus dulu. Inilah yang sedang dikembangkan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung kemarin (2/3). Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu tidak menyebutkan siapa saja wajib pajak yang menjadi klien Dhana tersebut.

Darmono mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri siapa saja perusahaan wajib pajak yang menggunakan jasa Dhana. Sebab, bisa jadi perusahaan tersebut turut terlibat karena menganjurkan suatu tindak pidana. "Dari mana sumber keuangan? Itu akan menjadi penentu kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain terkait perkara tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Gayus memiliki klien hingga 151 perusahaan. Namun, dari semua perusahaan tersebut, Gayus dipidana karena menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PTArutmin. Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima USD 3,5 juta dollar untuk mengurus sengketa pajak ketiga perusahaan besar tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.

Kejagung, kata Darmono, juga mencari siapa saja rekan kerja Dhana yang ikut terlibat. Sebab, tidak mungkin praktek yang diduga dilakukan sejak 2002 itu baru ketahuan belakangan ini tanpa keterlibatan pihak lain di internal Ditjen Pajak. Karena itu, kata Darmono, semua pihak akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan tersebut.

Sementara itu, Dhana kemarin kembali diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. PNS golongan III-c itu datang di Gedung Bundar JAM Pidsus pada pukul 07.30. Padahal, jadwal pemeriksaannya masih pukul 10.00. Dhana mengenakan kemeja putih yang dilapisi jaket hitam. Dia didampingi dua pengacara, Reza Edwijanto dan Daniel Alfredo.

Pemeriksaan dilakukan lebih dari enam jam. Reza mengatakan, para penyidik mulai menanyakan tugas-tugas Dhana sebagai pegawai pajak. Seperti bekerja di mana, pekerjaannya apa saja, hingga tupoksi Dhana selama menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak.

Pengacara gondrong itu mengakui bahwa Dhana memiliki sejumlah klien dari kalangan perusahaan wajib pajak. Tapi, jumlahnya hanya dua perusahaan. Padahal, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arnold Angkouw menyebut ada enam perusahaan yang menjadi klien Dhana. Informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menyebut tujuh perusahaan yang menggunakan jasa Dhana.  "Dhana menyebut dua perusahaan saja. Itu juga bukan perusahaan besar. Kalau tidak salah, itu perusahaan akuntan. Perusahaannya kecil," katanya.

Reza juga kembali menolak tudingan bahwa lelaki kelahiran Malang 1974 itu memiliki rekening senilai Rp 60 miliar. "Dari mana data itu? Kejagung tidak pernah menyebut Rp 60 miliar lho ya. PPATK juga tidak pernah mengatakan siapa yang punya duit Rp 60 miliar itu. Di rekeningnya, Dhana bilang di bawah Rp 1 miliar. Hanya Rp 400 juta," katanya.

Reza mengakui bahwa Dhana pernah memiliki kontak dengan Gayus kendati mereka berbeda angkatan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Dhana masuk ke STAN pada 1993 dan lulus pada 1996 sedangkan Gayus baru masuk pada 1997 dan lulus pada 2000. Reza mengklaim pertemuan hanya sekali di sebuah kegiatan sekolah.

Pengacara asal Surabaya itu juga membantah bahwa Dhana memiliki klien yang sama dengan Gayus. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki sangkut paut dengan adik kelasnya itu. "Tidak ada itu. Sudah saya tanyakan ke penyidik, juga katanya nggak," ujarnya.

Reza mengungkapkan, Dhana sudah berbisnis sejak sebelum kuliah. Karena itu, tidak heran jika dia sudah mandiri sebelum bekerja sebagai pemeriksa pajak. Showroom Mitra Modern Mobilindo, kata dia, adalah bisnis dengan bagi keuntungan fifty-fifty. "Dhana tidak seperti yang digembar-gemborkan," katanya.

Pada pukul 16.30, Dhana lantas dibawa ke kantor Bank Mandiri tempat dia memiliki rekening dan safe deposit box. Pengacara Daniel Alfredo mengungkapkan, di box tersebut terdapat sejumlah surat-surat penting Dhana. Seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, dan dokumen penting lainnya. "Penyidik cuma mau kroscek saja," kata pengacara plontos itu.

Dhana kembali ke Gedung Bundar pada pukul 20.00. Hingga pukul 21.45, Dhana tak kunjung keluar. Rupanya, Kejagung memutuskan untuk menahan bapak satu anak itu. Alasannya, penyidik sudah menemukan bukt-bukti kuat terhadap sangkaan tindak pidana korupsi.

"Atas dasar penyidikan terhadap DW, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan melakukan pidana yang kita sangkakan. Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012. DW akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman.

Adi mengungkapkan, Dhana ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, Kejagung juga menghindari adanya hal-hal yang akan mengganggu penyidikan. Seperti kemungkinan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu menambahkan, istri Dhana, Dian Anggraeni, akan tetap diperiksa pada Kamis (8/3) pekan depan. "Istrinya akan diperiksa tanggal 8 apakah ikut berperan atau tidak," kata jaksa asal Pulau Madura, Jawa Timur, itu.

Penahanan Dhana yang mendadak itu membuat kubu Dhana berontak. Daniel mengaku kaget. Dia akan mengajukan penangguhan penahanan karena hari ini (3/3) Dhana berulang tahun ke-38. Dia ingin merayakan bersama anaknya yang juga berulang tahun di hari yang sama. "Kami akan melakukan permohonan penangguhan penahanan," katanya.

Daniel mengaku bingung dengan alasan Kejagung menahan Dhana. Sebab, selama ini kliennya kooperatif. Bahkan dalam setiap pemeriksaan Dhana selalu datang lebih dulu. "Kami bingung karena pemeriksaan terlalu dini tapi dijadikan tersangka dan ditahan. Padahal pertanyaan penyidik belum menyentuh substansi perkara," katanya.

Meskipun begitu, Daniel menghormati keputusan para penyidik. Kliennya tetap akan mengikuti semua proses hukum dan berupaya membuktikan bahwa dia tidak bersalah. "Semua berita soal dia punya duit banyak tidak benar," tegasnya. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku-Buku Dahlan Iskan Best Seller di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler