Dhana Terima Miliaran dari Satu Perusahaan

Jumat, 09 Maret 2012 – 18:48 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus penggelapan pajak, Dhana Widyatmika diduga pernah menerima aliran dana ilegal saat menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan, terduga pemilik rekening gendut tersebut pernah menerima miliaran rupiah dari perusahaan berinisial PT TRS.

"Perusahaanya bergerak di bidang properti. Tapi kita belum tahu apakah perusahaan itu wajib pajak atau bukan," kata Arnold, ditemui Jumat (9/3) petang.

Temuan terbaru tersebut, lanjut Arnold merupakan hasil pemeriksaan terhadap bekas pimpinan Dhana berinisial FRM. Untuk diketahui, FRM adalah mantan Kepala Seksi di Kantor Pajak Setiabudi I, Jakarta.

Dalam pemeriksaan, FRM mengaku tak pernah berhubungan bisnis dengan Dhana. Meski begitu, pekan depan, penyidik kembali akan memeriksa FRM untuk dikonfrontir dengan bukti dan keterangan saksi lain.

Selain melanjutkan pemeriksaan FRM, tambah Arnold, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa pejabat pajak lain. "Termasuk pula memeriksa beberapa perusahaan yang diduga pernah ditanganinya," ucap Arnold. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Periksa Tersangka Pencurian Pulsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler