Dhana Tuding Herly Lebih Kakap

Senin, 30 April 2012 – 06:16 WIB

JAKARTA - Komplotan tersangka korupsi pajak yang melibatkan Dhana Widyatmika mulai tidak kompak. Kubu Dhana menuding bahwa korupsi pajak yang dia lakukan masih lebih kecil dibanding tersangka Herly Isdiharsono. Pengacara Dhana, Reza Edwijanto, kecewa karena penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) justru lebih fokus ke kliennya daripada ke Herly.

"Selain nilainya lebih besar, orang-orang dekat Herly juga terlibat," kata Reza di Jakarta kemarin. Herly merupakan Plt Kepala Kanwil Pajak Aceh. Dia pernah satu kantor dengan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebun Jeruk sebelum akhirnya berpisah. Mereka lantas berkongsi mendirikan showroom Mitra Modern Mobilindo yang bergerak di jual beli truk dan mobil.

Penyidik menuding showroom tersebut hanya akal-akalan untuk mengelabui asal usul duit yang didapat dari fee mengurusi kasus pajak sejumlah perusahaan. Saat mengurusi pajak PT Mutiara Virgo (MV), Dhana diduga meraup dana hingga Rp 30 miliar. Dari dana jumbo itu, Herly hanya kecipratan. "Tidak mungkin Herly hanya kecipratan. Dia itu justru yang banyak," kata Reza.

Tapi, Reza buru-buru menegaskan bahwa kliennya tidak sepeser pun menerima duit dari PT MV. Perkara pajak perusahaan minyak tersebut tidak ditangani KPP Pancoran tempat Dhana bertugas pada 2005. Padahal, kata dia, perkara pajak PT MV seharusnya ditangani KPP Palmerah. "Terus logikanya di mana" Masak bisa Dhana mengurusi pajak yang bukan bagiannya" katanya.

Khusus untuk PT Kornet Trans Utama (KTU), Reza mengakui Dhana memang menangani perkara pajak perusahaan tersebut. Namun, saat menangani PT KTU, Dhana justru menetapkan besaran pajak yang harus mereka bayar hingga dua kali lipat. "Karena Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Dhana mereka kemudian banding. Padahal seharusnya negara mendapat pemasukkan besar," katanya.

Versi berbeda muncul dari Kejagung. Mereka justru menyebut bahwa itu adalah modus Dhana dalam memainkan perkara pajak. Dhana bahkan dengan terang-terangan meminta duit kepada PT KTU. Dalam pertemuan di sebuah kafe di Tis Building, Tebet, Dhana meminta mereka membayar sejumlah uang.

"Kami sudah menggelar rekonstruksi untuk menguatkan pidana yang mereka lakukan. Dalam melakukannya, Dhana melibatkan banyak orang. Para tersangka memang dipidana membantu Dhana tapi juga mereka masing-masing melakukan pidana sendiri-sendiri," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman.

Penyidikan terhadap Dhana membuat sejumlah rekan-rekannya ikut ditetapkan menjadi tersangka. Selain Herly, Kepala Seksi di KPP Setiabudi I Firman, mantan pegawai Ditjen Pajak Salman Maghfiroh, dan Direktur Utama PT MV Johnny Basuki diganjar status tersangka plus ditahan. "Orang kalau terdesak selalu punya banyak alasan. Kita lihat semuanya di pengadilan nanti," kata Adi yang asal Sumenep, Jawa Timur, itu. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan Perusahaan Tambang, Pejabat Daerah Minta Keadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler