Dhana Widyamika Palsukan Identitas Pekerjaan

Rabu, 29 Februari 2012 – 08:09 WIB

JAKARTA - Tersangka korupsi pegawai pajak, Dhana Widyamika, 38, ternyata memalsukan identitas pekerjaannya. Di KTP maupun kartu keluarga (KK),  tertera status karyawan swasta. Sedangkan isterinya, Dian Anggraini, 37, berstatus ibu rumah tangga.

Padahal keduanya nyata-nyata merupakan PNS. Dalam kartu identitas itu mereka beralamat di Komplek Curug Indah,  Jalan Elang Indopura A-7/15 RT 004/08, Cipinangmelayu, Makasar, Jakarta Timur. Kepala Satuan Pelayanan Kependudukan Kelurahan Cipinangmelayu, Sri Rejeki, mengatakan, sejak awal membuat KTP, Dhana memang statusnya karyawan swasta.

Namun dia mengaku tidak tahu sejak kapan tepatnya pembuatan kedua identitas itu. Namun berdasarkan file di kantor kelurahan, lembaran KK Dhana yang dicetak tanggal 24 Juni 2003, statusnya hanya karyawan swasta. Dhana memperpanjang KTP pada 21 Januari 2011.

Dalam perpanjangan itu status pekerjaan Dhana dan isterinya tidak berubah dari data sebelumnya. Dhana memiliki nomor induk kependudukan atau NIK 3175080303740003. "Dari awal surat pengatar RT/RW pengajuan KTP dan KK memang tertera sebagai karyawan swasta. Bahkan saat kami wawancarai sebelum diambil fotonya, juga mengaku sebagai karyawan swasta. Atas dasar itulah, kami mencantumkan tulisan karyawan swasta pada status di KTP dan KK milik Dhana," ujar Sri Rejeki di Kantor Kelurahan Cipinangmelayu.

Dalam KK tersebut, tercatat juga Dhana kelahiran Malang, Jawa Timur pada 3 Maret 1974 dan isterinya, Dian Anggraini, kelahiran Jakarta 09 Juli 1975. Mereka dikaruniai seorang anak bernama Tharif Widyapradana dengan kelahiran Jakarta, 22 September 2010.

Sedangkan orangtua Dhana tertulis bernama Sundari dan IPG Merthana. KTP yang baru diperpanjangnya pada tahun 2011 lalu itu masa berlakunya hingga 3 Maret 2017. Sri Rejeki menyatakan tidak tahu persis awal mula terbitnya KTP dan KK milik Dhana.

Sebab dia sendiri bekerja di Kantor Kelurahan Cipinangmelayu itu sejak Maret 2004. Pada saat itu juga, sudah mendapati status yang ada di KK dan KTP Dhana seperti itu. Sehingga dia hanya menyimpan file dari pejabat sebelumnya.

Menurutnya, jika seseorang bekerja sebagai PNS, seharusnya status di dalam KTP maupun KK juga tertulis PNS, bukan karyawan swasta. Demikian halnya jika seorang anggota TNI/Polri maka ditulis sebagai anggota TNI atau Polri. Jika karyawan BUMN, juga ditulis BUMN. (dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Raih Award


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler