Dhana Widyatmika Jalani Sidang Perdana

Senin, 02 Juli 2012 – 10:15 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika pagi ini, Senin (2/7) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.

"Kami telah terima dakwaannya, meski kami melihat dakwaannya terkesan sangat dipaksakan seperti yang kita duga sebelumnya," kata kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto melalui pesan singkat kepada JPNN, Senin pagi. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagian mana dari dakwaan Dhana yang terkesan dipaksakan tersebut.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan Dhana akan dijerat dengan sejumlah Pasal tentang korupsi dan pencucian atas serangkaian perbuatanya. Adapun beberapa pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e , pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4 uu no 8 thn 2010 tentang Tindak Pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan beberapa rekan, atasan dan wajib pajak Dhana sebagai tersangka.  Mereka antara lain, Herly Isdiharsono dan  Salman Maghfiroh. Herly dan Salman adalah rekan Dhana, sekaligus mantan pegawai pajak. Sementara atasan Dhana yang menjadi tersangka adalah Firman.

Wajib pajak yang ikut terlibat dalam kasus ini bernama Johny Basuki. Ia  diduga menggelontorkan uang senilai Rp2,7 milyar kepada Dhana dan Herly untuk pengurusan pajak PT Mutiara Virgo, miliknya.

Saat menjerat Dhana dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset miliknya yang  terdiri dari berbagai bentuk. Aset yang disimpan di lembaga keuangan senilai Rp11 miliar. Ada juga uang tunai dalam denominasi dollar AS, dinar Irak, dan dinar Arab Saudi Rp270 juta. Selain itu, ada emas seberat 1,1 kg senilai Rp465 juta, 17 truk, dan sebuah sedan Chrysler senilai Rp1,6 miliar, jam Rolex senilai Rp103 juta, dan beberapa kavling tanah senilai Rp4,5 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bogor Minta Proyek Hambalang Stop

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler