Dhani: Jangan Biarkan Farhat Lolos Undang-undang ITE

Selasa, 28 Januari 2014 – 19:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani menyambut baik langkah kepolisian Polda Metro Jaya yang telah memeriksa Farhat Abbas. Bos Republik Cinta Managemen (RCM) itu juga ingin tahu, apakah pasal 27 junto pasal 45 Undang-Undang ITE  yang menjerat Farhat Abbas itu sudah ada yang dipenjara.

"Kebetulan memang saya juga belum tahu apakah sudah ada apa terdakwa atas undang-undang ini, apakah sudah yang ada dimasukkan ke penjara? Saya belum tahu apakah undang-undang ini benar-benar bisa diterapkan di Indonesia?" kata Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

BACA JUGA: Akui Ngeganja, Roby Geisha Minta Maaf

Lebih lanjut Dhani mengatakan, bahwa perseteruannya dengan Farhat Abbas bukanlah masalah pribadi. Akan tetapi,  sudah menjadi masalah moral dan budaya orang Indonesia. Sebab itu Dhani ingin membuktikan fungsi Undang-Undang ITE.

"Apakah memang boleh perang menghina, menghujat, mencemarkan, dan memfitnah orang di Twitter? Jelas-jelas di undang-undangnya enggak boleh. Kalau Farhat Abbas lolos dari undang-undang ini, berarti namanya law inforcement itu tidak ada, karena undang-undangnya sangat sudah jelas," katanya Dhani. (jdn/jpnn)

BACA JUGA: Foto Seksi Beredar Lagi, Angel Lelga Takut ke Polisi

BACA JUGA: Sejak Desember, Farhat Jarang Pulang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Farhat Selingkuh Sejak Tahun 2005


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler