Dharna Sebut THR Menteri, Nyoman Tegaskan untuk Commitment Fee

Senin, 05 Maret 2012 – 21:42 WIB

JAKARTA - Persidangan kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3) meghadirkan saksi Dharnawati. Dalam kesaksiannya, Dharnawati yang bertindak sebagai Kuasa PT Alam JAya Papua mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar karena Nyoman dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan, menyebut uang itu untuk kebutuhan THR Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Menurut Nana -nama panggilan Dharnawati- awalnya kesepakatan dirinya dengan Nyoman dan Dadong hanya commitment fee dari dana PPID. Namun ternyata, Nana juga dimintai uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan menjelang lebaran tahun lalu.  "Tanggal 24 (24 Agustus  2011) saya ketemu Pak Dadong di Kemenakertrans. Katanya ada kebutuhan untuk THR Menteri," ucap Dharnawati.

Dalam kesempatan itu Dharna juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengancam untuk membeber kelakuan Nyoman dan Dadong di hadapan Muhaimin Iskandar. Sebab, Dharnawati mengaku sudah kewalahan menghadapi kelompok Sindu Malik, Iskandar Pasajo alias Acos dan Ali Mudhori yang terus menagih uang commitment fee.

Padahal, Dharnawati belum mendapat kepastian bahwa proyek PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat, bakal dipegang PT Alam Jaya Papua. Dharnawati mengancam membeber kelakuan Nyoman dan Dadong saat ada acara buka puasa di rumah Muhaimin pada 19 Agustus 2011.

Menurut Dharnawati, Nyoman telah menerima uang Rp 501 juta. "Saya mau permalukan di depan Muhaimin, biar tahu kelakuan Si Sesdit (Nyoman). Kalau dia tidak bisa handel si Malik (Sindu Malik)," ucap Dharna.


Namun Nyoman yang diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Dharnawati, menegaskan bahwa konteks pencairan uang Rp 1,5 miliar itu merupakan bagian dari keseluruhan commitment fee Rp 7,3 miliar. "Saya tak pernah menyatakan itu untuk bantuan lebaran Pak Menteri atau THR," ucap Nyoman saat menanggapi kesaksian Dharnawati.

Mantan Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi  (P2KT) itu menambahkan, dirinya hanya menempatkan diri sebagai penengah antara Dharnawati dengan kelompok Sindu Malik dan Iskandar Pasajo Alias Acos. "Saya hanya sebagai penengah dari Sindu Malik, Pak Acos dan Bu Nana (Dharnawati). Sebagai kelanjutan pembicaraan soal commitmen fee ini," ucap Nyoman.

Ketua majelis hakim Sujatmiko, kembali meminta penegasan soal uang Rp 1,5 yang diterima Nyoman dari Dharnawati. "Jadi Rp 1,5 miliar itu murni commitment fee atau THR menteri?" tanya Sujatmiko.

Tapi Nyoman tetap bertahan pada jawaban sebelumnya. "Semua itu untuk commitment fee,"tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman dan Dadong didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Guncang Aceh dan Morotai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler