Dharnawati Pilih Tak Ajukan Banding

Senin, 06 Februari 2012 – 22:00 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, Dharnawati, memilih menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Karenanya, kuasa PT Alam Jaya Papua itu tak akan mengajukan banding.

Hal itu disampaikan Dharnawati saat ditemui di sela-sela persidangan kasus suap dana PPID dengan terdakwa Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2). "Nggak lah, saya sudah ikhlas," kata Dharnawati.

Meski demikian perempuan yang sejak dijerat KPK selalu mengenakan jilban hiitam itu tetap merasa tidak pernah menyogok Dadong maupun Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Sebab, kata perempuan yang sering disapa dengan panggilan Nana itu, Dadong dan Nyoman mengatasnamakan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat meminta uang Rp 1,5 miliar. Dalihnya, uang itu untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Menakertrans.

"Mereka kan bilang untuk kebutuhan Pak Menteri. Kalau komitment fee masak saya nyuruh orang untuk ngecek," ucapnya.

Sementara saat bersaksi di persidangan, Dharnawati menyebut Dadong dan Nyoman mencatut nama Muhaimin Iskandar. Dharnawati beralasan bahwa dirinya pada mulanya tak mau meladeni permintaan Dadong dan Nyoman tentang komitmen fee dari proyek PPID.

Namun akhirnya Dharnawati tak kuasa menolak karena Dadong menyebut uangnya untuk Menakertrans. "Itu cara mereka (Dadong dan Nyoman) mendesak saya," kata Dharnawati.

Seperti diketahui, Dharnawati pada persidangan yang digelar Senin (30/1) pekan lalu dinyatakan bersalah karena menyogok Nyoman dan Dadong. Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Disarankan Tak Ladeni Kunjungan Politisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler