Dhawiya Zaida Mewek Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Selasa, 04 September 2018 – 17:43 WIB
Dhawiya Zaida saat polisi merilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dhawiya Zaida tak bisa membendung air matanya usai usai mendengar vonis 1,5 tahun rehabilitasi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9).

 

BACA JUGA: Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Hingga masuk ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dhawiya Zaida masih terlihat meneteskan air matanya.

Menurut sang kakak, Fitria Sukesih, tangisan Dhawiya Zaida itu bukan karena sedih. Melainkan bahagia karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun rehabilitasi.

BACA JUGA: Kesaksian Ibunda Roro Fitria Ditolak, Nih Alasannya

"Kalau nangis itu bukan berarti sedih ya. Bisa juga tangisan bahagia. Artinya, jangan selalu dibilang sedih tapi yang pasti kita bersyukur karena kita yakin bahwa Allah pasti akan memberikan yang terbaik," kata Fitria, yang menemui Dhawiya di ruang tahanan sementara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9).

Dhawiya memang terlihat pasrah menerima vonis hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menimbang-nimbang dan belum menyetujui vonis tersebut.

BACA JUGA: Roro Fitria Semringah Dapat Dukungan Penggemar

"Menerima," kata Dhawiya lirih di kursi pesakitan.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur memang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada terdakwa Dhawiya Zaida karena terbukti menyalahgunakan narkoba.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan dari lamanya masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Syafruddin Ainor Rapier.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa Dhawiya tidak terindikasi terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Oleh karena itu, terhadap terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 1,5 tahun.

"Terdakwa tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa," lanjut Syafruddin.(yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Dhawiya Zaida Keberatan Dituntut Dua Tahun


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler