DHE Tak Wajib Dirupiahkan

Agar Eksporter Tempatkan Valas di Bank Dalam Negeri

Senin, 02 Desember 2013 – 05:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan eksporter untuk mematuhi regulasi penempatan dana hasil ekspor (DHE) di bank devisa dalam negeri. Agar maksimal, otoritas moneter tersebut meyakinkan bahwa DHE tak harus dikonversi ke dalam rupiah. DHE bisa tetap disimpan dalam bentuk valuta asing (valas).

Gubernur BI Agus Martowardojo menyebutkan, hingga kini kepatuhan eksporter terhadap beleid PBI nomor 14/25/PBI/2012 tentang penerimaan DHE dan penarikan devisa utang luar negeri masih minim. Padahal, Agus menyatakan, tidak ada kewajiban kepada eksporter untuk menahan dananya di Indonesia. Prosedur DHE tersebut, jelasnya, hanya upaya memonitor perbandingan aliran ekspor dan impor agar otoritas lebih tepat mengambil kebijakan.

BACA JUGA: Aset Perbankan Syariah Rp 227 Triliun

"Tak ada kewajiban DHE dikonversi ke rupiah. Besoknya harus lari ke luar negeri lagi tidak apa-apa. Dana itu harus masuk ke Indonesia dulu untuk menghormati Indonesia. tapi banyak yang tidak melakukan itu," ungkap Agus di Jakarta akhir pekan lalu.

Sistem penerimaan DHE diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar keringnya likuiditas valas di tanah air. Krisis valas ini memantik nilai rupiah yang kian melemah terhadap valas utamanya dolar AS.

BACA JUGA: Konversi BBM ke BBG Indonesia Tiru Peru

Karena itu, beberapa pendalaman pasar valas pun digelar BI. Selain DHE, BI kini juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan hedging atau lindung nilai, agar pemenuhan valas tidak semuanya didapatkan di pasar valas.

Selain itu juga digelar lelang surat utang Negara (SUN) valas oleh pemerintah. Obligasi berdenominasi dolar itu dapat diperdagangkan di pasar sekunder maupun di menjadi instrumen repo ke BI. Diharapkan ke depannya banyak pemilik dolar dan eksporter yang menempatkan dananya di pasar domestik.

BACA JUGA: Perusahaan Berebut Dolar

"Jadi nanti kalau BI mulai memberikan sanksi, jangan sampai mereka (pelaku usaha) menjadi pelaku ekonomi yang tidak taat azas. Karena bukan masalah nilai dendanya, tapi mereka menjadi institusi yang tidak governance, karena tidak taat pada aturan yang berlaku," ujarnya.

Direktur Eksekutif Departemen Statistik dan Monetr BI Hendy Sulistyowati mengatakan, rata-rata DHE yang masuk ke Indonesia mencapai USD 10 miliar setiap bulan. "Sebagian besar uang DHE non migas masuk, hanya masalahnya, mau dijual lagi atau tidak," paparnya.

Sebelumnya Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan bahwa penarikan DHE ke dalam negeri tidak bisa seratus persen. "Mungkin hanya bisa 80-85 persen. Karena 15 persennya sudah tersandera di luar negeri," kata mantan Gubernur BI itu.

Darmin mengungkapkan, biasanya pengusaha di dalam negeri seperti pertambangan, memiliki perjanjian hasil ekspor dengan investor asing. Yakni hasil tambang harus ditaruh di bank asing.

"Setelah dibagi, baru uang itu balik ke dalam negeri. Itu yang membuat DHE tidak bisa balik seratus persen," katanya. (gal/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Jaga Rupiah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler