Dhifla Wiyani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti

Sabtu, 27 Juli 2024 – 18:45 WIB
Pengacara sekaligus politikus yang juga Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter), Dhifla Wiyani meraih gelar doktor ke 232 Universitas Trisakti dengan predikat cum laude pada Jumat (26/7). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus politikus yang juga Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter), Dhifla Wiyani meraih gelar doktor ke 232 Universitas Trisakti dengan predikat cum laude pada Jumat (26/7).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr Siti Nurbaiti, SH, MH menyerahkan gelar doktero kepada Dhifa setelah melewati ujian promosi doktoral pada sidang terbuka di Universitas Trisakti dengan disertasi berjudul “Eksistensi Bank Tanah Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah”.

BACA JUGA: Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE

Dalam disertasinya, Dhifla Wiyani menegaskan penciptaan bank tanah akan menjadi instrumen untuk mempengaruhi pola pembangunan sesuai tata ruang dan tujuan perencanaan pembangunan.

Hal ini juga dimaksudkan menjadi langkah antisipasi secara keseluruhan selain menjadi langkah antisipasi bonus demografi yang terus bertambah.

BACA JUGA: Bawaslu Gandeng Universitas Bung Karno Sosialisaikan Pengawasan Pilkada Serentak dari Praktik Curang

Hal ini memerlukan penyediaan lapangan pekerjaan, pemukiman melalui pembangunan infrastruktur pada sentra ekonomi seperti kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan perumahan dan pemukiman.

Menurut Dhifla, pembentukan Bank Tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat, sedangkan ketersediaan tanah semakin terbatas, harga tanah yang terus meningkat, belum optimalnya pemanfaatan tanah khususnya untuk kepentingan umum, dan masih maraknya praktik spekulan serta “penelantaran” tanah.

BACA JUGA: Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Diduga Pejabat Kampus

Politisi Partai Golongan Karya ini menilai pada banyak kasus, pembangunan infrastruktur publik yang didedikasikan untuk kepentingan umum dan bernilai strategis, sering terkendala karena beberapa hambatan dalam penyediaan lahan, antara lain ketidaksesuaian lokasi lahan, adanya resistensi atau penolakan dari warga masyarakat, ketidakjelasan hak atas tanah, penentuan besaran ganti rugi yang tidak menemui titik temu, munculnya spekulan, dan lain-lain.

Di sisi lain, kata Dhifla Wiyani, harus diakui ada yang menganggap kehadiran Bank Tanah dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional, yang juga memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan.

Dia mengatakan kehadiran Bank Tanah juga dipandang berpotensi disalahgunakan untuk melegitimasi penguasaan tanah masyarakat adat yang belum memiliki kepastian hukum, serta meningkatkan eskalasi konflik agraria.

Padahal kehadiran Bank Tanah menjadi bagian dari solusi untuk menjawab persoalan agraria dan bukan menambah persoalan baru,” terang Dhifla Wiyani dalam paparannya pada ujian promosi doktoral di Universitas Trisakti.

Untuk itu, menurut Dhifla Wiyani perlu sinergisitas dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat, maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial.

Luluasan Magister Hukum dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2010 ini mengusulkan konsep soal keberadaan hak pengelolaan baik secara vertikal maupun horizontal yang perlu diharmonisasikan.

Secara vertikal dan horizontal, perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Demikian pula antara sesama undang-undang lainnya yang sederajat.

Dhifla Wiyani menyebut secara filosofi UUPA bercita-cita bahwa tanah untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, lanjut Dhifla Wiyani secara normatif hukum tidak boleh menutup peluang kepada siapapun yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan.

“Harus diakui secara jujur bahwa pemerintah belum profesional memanfaatkan aset tanahnya yang demikian banyak dan demikian luas. Namun kunci dari aspek filosofis dan yuridis adalah harus ada asas keseimbangan atau keadilan dalam membagi tanah Hak Pengelolaan,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Ola, yang lahir di Tanjung Pinang (Kepri) ini.

Pada bagian ahir paparan, Dhifla Wiyani menegaskan dengan keberadaan Badan Bank Tanah dalam pelaksanaan pengelolaan hak atas tanah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Hak Pengelolaan atas tanah merupakan sebuah konsep ideal kelembagaan Bank Tanah dalam mewujudkan pengadaan tanah di Indonesia.

Harapannya, tentu saja secara filosofis, Bank Tanah memang mengemban misi yang tidak ringan karena harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dalam pengalokasian tanah, yang pada awalnya hanya ditujukan untuk kepentingan umum.

“Dan, sebagai pemegang mandat dari rakyat, tentu saja negara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) mengatur tentang Bank Tanah dalam Pasal 125-135. Pengaturan lebih lanjut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP BBT),” imbuh Dhifla Wiyani dalam paparannya.

Oleh karena itu, Dhifla Wiyani berharap pendirian Bank Tanah selain untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan juga untuk mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan rakyat juga akan mendorong investasi karena investor tidak akan terperangkap oleh harga dari para spekulan tanah, dan kemudahan dalam birokrasi ataupun perizinan.

Dhifla Wiyani berpandangan bahwa Bank Tanah yang dibentuk merupakan land manajemen untuk menyelenggarakan fungsi pengelolaan atas tanah dan dapat juga disebut sebagai land warantee, yaitu menjamin penyediaan tanah untuk pembangunan, menjamin nilai tanah dan efisiensi pasar tanah yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan mengamankan peruntukan tanah secara maksimal dan efektif untuk masa yang akan datang.

Dalam ujian promosi doktoral ini hadir Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA., selaku Rektor Universitas Trisakti; Dr. Siti Nurbaiti, SH., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti; Dr. Endang Pandamdari S.H., CN., M.H., selaku Ketua Program Doktor Hukum Universitas Trisakti; Prof. Dr. Irwansyah, SH., M.H., selaku Promotor yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada Penulis, Dr. Listyowati Sumanto, S.H., MH, sebagai Co-Promotor dan Penguji dari eksternal Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum dari Universitas Warmadewa, Bali.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler