Di 2 Kota Ini, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan yang Harus Dipahami CPMI

Jumat, 09 Juni 2023 – 17:12 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan kepabeanan dalam kegiatan kegiatan orientasi pra-pemberangkatan bagi puluhan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai terus menggelar sosialisasi mengenai kepabeanan dan cukai kepada para calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Sosialisasi kali ini disampaikan Bea Cukai dalam kegiatan orientasi pra-pemberangkatan (OPP) yang berlangsung di Surabaya dan Yogyakarta.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Perkuat Pengawasan dan Peningkatan Dukungan untuk UMKM

“Kami hadir untuk menyapa sekaligus memberikan gambaran terkait tugas dan fungsi Bea Cukai. Ini penting untuk disampaikan dan harus diketahui oleh calon pekerja migran Indonesia,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan, Jumat (9/8).

Bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran pada Kamis (8/6).

BACA JUGA: Kawal Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Gelar Asistensi di 3 Wilayah Ini

Lebih dari 50 peserta dari berbagai asal daerah dan negara tujuan, seperti Malaysia, Hongkong, dan Taiwan mengikuti kegiatan ini.

Hatta menegaskan calon pekerja migran harus benar-benar memahami ketentuan dasar tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke luar daerah pabean.

“Secara garis besar, ada tiga peraturan yang harus dipahami, meliputi ketentuan barang kiriman impor, barang pribadi bawaan penumpang, dan registrasi IMEI," paparnya.

Sebelumnya pada Rabu (31/5), Bea Cukai Jogja berkunjung ke kantor BP3MI Yogyakarta untuk memberikan sosialisasi ketentuan kepabeanan dalam OPP bagi puluhan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Petugas Bea Cukai juga menekankan beberapa hal penting terkait ketentuan impor barang bawaan penumpang, impor barang kiriman, barang pindahan, registrasi IMEI, serta himbauan tentang penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

"Jangan sampai para pahlawan devisa negara dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memuluskan tindak kejahatan yang tidak mereka ketahui,” tegas Hatta mengingatkan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler