Di Aceh, Tak Sholat Jumat Diancam Penjara

Jumat, 01 Februari 2013 – 09:10 WIB
LANGSA--Sesuai dengan syari"at islam, maka setiap laki-laki muslim balig (sampai umur) yang tidak melaksanakan sholat Jum’at tanpa alasan uzur syar’i atau yang membolehkan, dihukum dengan dipenjara selama 6 (enam) bulan atau dicambuk sebanyak 3 (tiga) kali didepan umum. Demikian dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (31/1), di ruang kerjanya.

“Setiap muslim laki-laki wajib sholat Jum’at dan bila tiga kali berturut-turut tidak melaksanakannya, maka bisa dikenakan hukuman penjara selama enam bulan atau cambuk didepan umum sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Dijelaskannya, hukuman itu sesuai dengan aturan agama dan wajib untuk ditaati, karenanya setiap orang atau lembaga, instansi pemerintah, badan usaha dan masyarakat wajib menghentikan aktifitasnya dan menutup sementara tempat usaha saat menjelang shalat Jum’at.

Ini perlu dilakukan terutama oleh lembaga, badan usaha dan instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan dan waktu kepada karyawan, pekerja atau pegawai untuk menunaikan sholat Jum’at. Juga menciptakan suasana tenang serta nyaman bagi jamaah ketika malaksanakan fardhu ain tersebut di mesjid-mesjid yang ada.

“Ancaman hukuman ini perlu kita sampaikan kepada publik, mengingat selama ini dalam pantauan kita terutama di Kota Langsa, masih banyak kaum laki-laki yang tidak sholat Jum’at dan masih berkeliaran dijalan saat sholat Jum’at sedang berlangsung di mesjid,” sebut Ibrahim lagi.

Lanjutnya, bahkan berdasar pantauan lapangan yang dilakukan pihaknya saat menjelang Jum’at, banyak kaum laki-laki bersembunyi dalam ruko atau warkop saat sholat Jum’at, walaupun pintu ruko tutup. Tentunya ini langkah yang salah, karenanya diharapkan kepada semua muslim laki-laki khususnya di Kota Langsa agar menunaikan kewajiban Jum’atnya setiap hari Jum’at. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Reklame Gagal Diterapkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler