BANDUNG-Pemkot mengaku belum bisa menghentikan moratorium (pemberhentian sementara) izin reklame. Pasalnya saat ini pemkot masih melakukan pengkajian.
“Kita harus cari tahu dulu, kapan waktu yang tepat untuk melakukan moratorium reklame. Karena kalau dilakukan dalam waktu yang mendadak, kita khawatirkan akan ada goncangan,” ujar Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, kemarin(31/1).
iIkatakannya, jika dilakukan mendadak maka diakuinya bisa merugikan vendor dan itu akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Kota Bandung. Selain itu, Edi juga menghindari agar tidak ada klaim kerugian yang bisa saja ditujukan kepada Pemkot Bandung sehingga harus ditanggung pemkot. “Kalau mereka rugi, siapa yang akan menanggung akibatnya,” tambah Edi.
Karenanya, Edi menegaskan harus ada jeda waktu dan sosialisasi yang cukup kepasa para pengusaha, agar mereka bisa bersiap-siap sebelum moratorium ini diberlakukan.
“Bukan kita tidak akan melakukan moratorium, itu pasti akan dilakukan, namun tidak sekarang,” tegasnya.
Dipastikannya, jika ada reklame yang melanggar baik itu karena tidak ada izin atau karena tempatnya tidak tepat maka tetap harus ditertibkan. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali mengatakan, sebenarnya tidak ada kerugian yang akan diterima jika moratorium reklame diberlakukan. Karena, Pemkot Bandung tidak menggarap sector ini sebagai bisnis.
“Kemarin kita sempat memberlakukan sistem lelang dalam pemasangan reklame, namun tidak jalan,” terangnya.
Karenanya, Lia mengatakan dirinya akan mendorong agar tahun depan Perda mengenai reklame direvisi. Sehingga, sistem lelang kembali diberlakukan, dengan sistem lelang terang Lia, semua titik reklame menjadi milik pemerintah. Lalu siapapun yang akan memasang di titik tersebut, harus dilelang dan dimenangkan oleh penawaran tertinggi. “Dengan begitu, semua masukan bisa masuk PAD,” tegasnya.
Kalau sekarang, keuntungan yang datang dari sector ini tidak terlalu banyak, namun karena banyaknya reklame liar, malah lebih banyak kerugiannya. Tercatat kerugian Kota Bandung karena reklame liar mencapai angka Rp8 miliar.(mur)
“Kita harus cari tahu dulu, kapan waktu yang tepat untuk melakukan moratorium reklame. Karena kalau dilakukan dalam waktu yang mendadak, kita khawatirkan akan ada goncangan,” ujar Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, kemarin(31/1).
iIkatakannya, jika dilakukan mendadak maka diakuinya bisa merugikan vendor dan itu akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Kota Bandung. Selain itu, Edi juga menghindari agar tidak ada klaim kerugian yang bisa saja ditujukan kepada Pemkot Bandung sehingga harus ditanggung pemkot. “Kalau mereka rugi, siapa yang akan menanggung akibatnya,” tambah Edi.
Karenanya, Edi menegaskan harus ada jeda waktu dan sosialisasi yang cukup kepasa para pengusaha, agar mereka bisa bersiap-siap sebelum moratorium ini diberlakukan.
“Bukan kita tidak akan melakukan moratorium, itu pasti akan dilakukan, namun tidak sekarang,” tegasnya.
Dipastikannya, jika ada reklame yang melanggar baik itu karena tidak ada izin atau karena tempatnya tidak tepat maka tetap harus ditertibkan. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali mengatakan, sebenarnya tidak ada kerugian yang akan diterima jika moratorium reklame diberlakukan. Karena, Pemkot Bandung tidak menggarap sector ini sebagai bisnis.
“Kemarin kita sempat memberlakukan sistem lelang dalam pemasangan reklame, namun tidak jalan,” terangnya.
Karenanya, Lia mengatakan dirinya akan mendorong agar tahun depan Perda mengenai reklame direvisi. Sehingga, sistem lelang kembali diberlakukan, dengan sistem lelang terang Lia, semua titik reklame menjadi milik pemerintah. Lalu siapapun yang akan memasang di titik tersebut, harus dilelang dan dimenangkan oleh penawaran tertinggi. “Dengan begitu, semua masukan bisa masuk PAD,” tegasnya.
Kalau sekarang, keuntungan yang datang dari sector ini tidak terlalu banyak, namun karena banyaknya reklame liar, malah lebih banyak kerugiannya. Tercatat kerugian Kota Bandung karena reklame liar mencapai angka Rp8 miliar.(mur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilham Pastikan Mutasi Pejabat Tak Terkait Pilgub Sulsel
Redaktur : Tim Redaksi