jpnn.com - DELISERDANG - Pembatalan penerbangan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ 8040 dari bandara Kualanamu tujuan Palembang karena Air Asia tidak memiliki izin terbang rute tersebut di hari Selasa.
Plt Kepala Otoritas Bandara ( Otban) Bandara Kualanamu Wilayah II Medan Nazaruddin Ahmad didampingi Kepala Bidang Keamanan Pelayanan Darurat Angkutan Udara Pengoperasian Pesawat Udara Hasunadin dan manajer humas dan protokoler Dewandono Prasetyo serta duty manajer Mardiono menggelar konpresi press terkait pembatalan keberangkatan Air Asia, kemarin.
BACA JUGA: Ratusan Penumpang AirAsia Ngamuk
Nazaruddin Ahmad menjelaskan sejak 11 Desember, Air Asia memiliki izin terbang ke Palembang dari bandara Kualanamu Senin, Kamis , Jumat, dan Minggu. Sementara Selasa , Rabu, dan Sabtu Air Asia tidak memiliki izin terbang ke Palembang.
Bila inggin terbang pada hari Selasa, Rabu dan Sabtu Air Asia harus mengurus izin Flight Approval (FA) ke Direktorat Jendral Penerbangan di Jakarta." Tidak izin penerbangan Air Asia ke Palembang karena FA menghentikan sementara karena ada audit," tegasnya.
BACA JUGA: Turki Investasi Rp 1,25 Triliun
Lanjut Nazaruddin, hari Selasa dan Rabu sebenarnya ada izinnya, namun belum ada izin rutenya dari Kualanamu-Palembang.
"Jadi di Jakarta itu memang semua penerbangan diaudit, semua maskapai, tidak hanya Air Asia saja, makanya FA-nya tidak kami keluarkan, kami panggil tadi pihak airlines-nya untuk mengklarifikasi," jelasnya.
BACA JUGA: Kenalkan Dunia Digital dalam Pengembangan Usaha Online
Pihak Otban telah meminta maskapai Air Asia QZ 8040 untuk mengganti hak-hak para penumpang.
"Kami minta kepada Air Asia untuk membuat surat-surat kronologis dan semua maskapai masih dalam pengawasan inspektur Otban. Tapi tadi penumpang sudah dialihkan ke beberapa maskapai seperti Lion, Garuda dan Sriwijaya," ungkapnya.
Dikatakan Nazaruddin, tidak hanya Air Asia yang diaudit, melainkan maskapai lainnya juga ikut diaudit. "Karena semua sudah dalam pengawasan inspektur Otban, inspektur dari pusat. Jadi jika ada ketidakcocokan, nanti akan menjadi pertimbangan pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran administrasi," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan, Pelayanan Darurat Angkutan Udara Pengoperasian Pesawat Udara, Hasanuddin menuturkan, jadwal penerbangan memang seharusnya Air Asia itu diberangkatkan pada Selasa (6/1) pukul 07.25 wib dengan membawa 180 penumpang.
Namun, setelah dibatalkan pihak Otban, maskapai Air Asia sudah memberangkatkan penumpang dengan pesawat lainnya pada hari itu juga meski akhirnya pesawat Air Asia tidak berangkat.
"Makanya jika penerbangan diluar jadwal, harus dilaporkan FA-nya. Inikan rute dari Kualanamu ke Palembang tidak ada izinnya pada hari ini (Selasa)," katanya.
Sedangkan Deputy Operation Air Asia, Beny tidak hadir dalam konfrensi pers terkait tidak ada rute pada hari Selasa, namun akhirnya dibatalkan Otban dan PT AP II KNIA. ( btr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelet, Pemda Terancam tak Kebagian Saham Inalum
Redaktur : Tim Redaksi