"380 gugatan diajukan pihak istri, sedangkan sisanya suami yang mengajukan talak cerai," kata Ketua Pengadilan Agama Batam Dasril di gedung BP Batam, Kamis (19/4).
Sementara lanjut dia, pada 2011 angka perceraian capai 1.409 kasus. Mereka yang mengajukan perceraian itu dari semua strata sosial dimana banyak juga orang berpangkat baik Dewan, polisi maupun pejabat teras.
"Ada juga doktor dan orang kaya yang ajukan cerai," katanya.
Diungkapkan, penyebab perceraian itu bervariasi mulai dari hadirnya orang ketiga (perselingkuhan), ekomomi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lebih lanjut, ia mengatakan rata-rata antar suami-istri kurang saling memahami keadaan satu sama lain, sehingga rentan terhadap perceraian.
Melihat tren kenaikan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kata Dasril, jumlah keluarga di Batam yang bercerai hingga akhir 2012 bisa mencapai 1.700 kasus.
"Kami tidak berharap seperti itu, namun kecenderungan memang terus mengalami peningkatan," kata Dasril.
Sementara Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Riskiyono mengatakan sepanjang 2010 angka pengajuan perceraian karena KDRT mencapai 15.000 kasus.
"Berdasarkan catatan kami mencapai sekitar 15.000 kasus, namun catatan Komnas Perempuan angka kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan perceraian mencapai 105.103 kasus. Untuk 2011 kamu sedang mengumpulkan data-datanya," bebernya.(spt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patenkan Tenun Ikat Sumba Sebagai Warisan Budaya
Redaktur : Tim Redaksi