Di Bogor Tak Memakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

Jumat, 17 Juli 2020 – 22:18 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat memeriksa kendaraan asal Jakarta di Gadog, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/4). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.

"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin, Jumat (17/7).

BACA JUGA: Prof Cecep Sentil Ridwan Kamil soal Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Menohok

Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.

BACA JUGA: Buat Warga Jabar, Mulai Tanggal 27 Juli Diberlakukan Sanksi Tegas

Menurutnya, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, salah satunya mengenai sektor pendidikan.

BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Cewek Bule Pembunuh Polisi di Bali Cepat Bebas

Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.

Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler