Prof Cecep Sentil Ridwan Kamil soal Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Menohok

Rabu, 15 Juli 2020 – 21:23 WIB
Ilustrasi warga memaki masker di tempat keramaian. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Pakar kebijakan publik Prof Cecep Darmawan menilai, sanksi penerapan denda yang digulirkan Pemprov Jawa Barat bagi masyarakat yang tak menggunakan masker kurang efektif.

Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memaksimalkan tahap sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan COVID-19. Karena, kata dia, penerapan hukum merupakan opsi paling terakhir.

BACA JUGA: Buat Warga Jabar, Mulai Tanggal 27 Juli Diberlakukan Sanksi Tegas

"Pemerintah harus memfasilitasi misalnya memberikan bantuan berupa masker, kalau upaya-upaya itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal baru pada tahap sanksi," kata Cecep di Bandung, Rabu (15/7).

Apabila sudah memaksimalkan sosialisasi dan edukasi, menurutnya sanksi yang diterapkan juga seharusnya bukan merupakan sanksi denda, melainkan sanksi sosial.

BACA JUGA: Penularan COVID-19 Bisa Melalui Udara, Masih Ogah Pakai Masker?

Menurutnya, sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar. Selain itu, hukuman denda itu dia rasa tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu misalnya Rp150 ribu itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker, karena mampu membayar denda," kata Cecep yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

BACA JUGA: Bung RD Terjun ke Politik, Gabung Partai Demokrat

Maka dari itu, ia lebih memilih sanksi sosial untuk diterapkan bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker. Contohnya, sanksi sosial itu bisa berupa sanksi administrasi atau sanksi wajib lapor.

"Misalnya bagi yang melanggar, disanksi administratif, KTP-nya ditahan, kemudian suruh lapor ke kantor pemerintah daerah masing-masing yang mengurus tentang itu, suruh mengantre, macam-macam sanksi seperti itu," katanya.

Secara hukum, ia juga menilai penerapan sanksi itu tidak sesuai jika diatur oleh peraturan kepala daerah. Seharusnya, peraturan yang mengatur tentang sanksi itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, itu tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya, nah itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di Perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler