jpnn.com - TANJUNG SELOR – Sebanyak 12 peraturan daerah dan tiga peraturan bupati di Kalimantan Utara bakal dicabut. Pencabutan perda dan perbup tersebut merupakan instruksi presiden.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setprov Kaltara Suharto kepada Bulungan Post mengatakan, pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat mulai menginventarisasi perda yang masih berlaku di daerah, tetapi bertentangan dengan kebijakan dan pembanguan daerah.
BACA JUGA: Masih Berani Balap Liar Kalau Didenda Segini?
Dia mengatakan, perda dan perbup yang dinilai bermasalah itu dikarenakan bertentangan dengan regulasi lebih tinggi. Di samping itu, ada beberapa perda yang tidak sinkron dengan konteks pembangunan.
“Misalnya, dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejumlah kewenangan yang sebelumnya dari kabupaten/kota dilimpahkan ke provinsi, dengan sendirinya perda atau perbup tersebut batal demi hukum,” terang Suharto di laman Bulungan Post, Selasa (21/6).
BACA JUGA: Tega Banget! Bayi Baru Lahir Dijual Rp 2,2 Juta
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabapaten/kota agar melakukan inventarisasi peraturan yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Terutama persoalan perzinian maupun tidak sesuai dengan hierarki hukum. (san/fen/jos/jpnn)
BACA JUGA: Sebentar Lagi, Merokok Sembarang Tempat Bakal Dihukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal DPW PAN Segera Copot Yudhi
Redaktur : Tim Redaksi