jpnn.com - TERNATE- Pelaku judi toto gelap (Togel) di Kota Ternate, ternyata didominasi oleh ibu rumah tangga (IRT). Lihat saja beberapa pekan terakhir ini, dari 10 pelaku yang ditangkap dalam beberapa waktu lalu, delapan pelakunya adalah IRT.
Setelah anggota Resmob Brimob Polda Malut dan anggota Unit Resmob Polres Ternate melakukan penangkapan pelaku togel, kini giliran anggota Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda.
BACA JUGA: Bongkar Bisnis Seks Berbalut Karaoke
Pelaku togel yang ditangkap anggota Reskrimum Polda pada Rabu (11/2), di Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah, juga seorang IRT berinisial KS alias Endang (40).
Endang ditangkap saat sedang asik merekap transaksi togel di rumahnya. Di tangan Endang polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 juta dan satu unit handphone serta sejumlah nota rekapan.
BACA JUGA: Astagaaa.. Kakak Tega Cabuli Adik Rohani Usai Kegiatan Gereja
Setelah ditangkap, pelaku IRT itu langsung digiring ke Mapolda untuk ditahan dan diproses hukum.
Kabid Humas Polda, AKBP Hendry Badar mengatakan, Endang ditangkap setelah polisi mengembangkan informasi dari masyarakat, bahwa sering dilakukan transaksi togel di Kelurahan Marikurubu.
BACA JUGA: Sisir Hutan, TNI Temukan 13 Ribu Hektar Ladang Ganja
Menurut Hendry, Endang dijerat 303 ayat (1) ke-1 subsider 303 ayat (1) ke-2 junto 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Pelaku kami titip di tahanan Polres, karena ruang tahanan Polda penuh,”jelasnya pada Malut Post, Rabu (11/2).(tr-01/lex)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Sempat ââ¬ÅGarapââ¬Â Istri Saat Malam Pertama, Eh.. Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi