jpnn.com, KENDARI - Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus tiga pengedar sabu-sabu berinisial AG (26), MF (28) dan MH (31) pada Rabu (26/1).
Polisi menemukan sebanyak 64 sachet berisi sabu-sabu dengan berat 1,03 Kg. Ketiganya dibekuk bersama barang bukti di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
TKP tersebut yakni di Kecamatan Kadia, Wuawua, Baruga dan Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di Kota Kendari.
Berbekal informasi itu, dilakukan penyelidikan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra dan berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
"Saat itu juga kami langsung lakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap AG," kata Muh Faturrahman Eka.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui memiliki 64 sachet sabu-sabu yang disimpannya di tempat terpisah.
"Sebanyak 1,03 kg sabu-sabu kami amankan di dalam mobil Ayla bernomor polisi DT 1186 CH. Selain itu, kami juga menemukan barang bukti nonnarkotika yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkoba," katanya.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi mengantongi identitas dua rekan pelaku yang diduga ikut berperan dalam peredaran sabu-sabu itu.
"Dua target lainnya berinisial MF dan MH ikut kami amankan," jelas Muh Faturrahman.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan.
"Ketiganya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup di penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Astaga, BP Simpan 5 Kg Sabu-Sabu di Kampung Bahari
Redaktur : Natalia
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra