Astaga, BP Simpan 5 Kg Sabu-Sabu di Kampung Bahari

Selasa, 25 Januari 2022 – 14:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram.

Petugas menangkap satu tersangka pengedar berinisial BP.

BACA JUGA: Duel Berdarah SU dengan MJT, Sama-Sama Pakai Parang, Ada yang Mati

"Ini keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Ali dan Ray Kedapatan Menyimpan Sabu-Sabu, Siapa Mereka? Ternyata

Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dan menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari pada 11 Januari 2022 dan menemukan sabu-sabu seberat lima kilogram, namun, rumah dalam kondisi kosong.

Kemudian, petugas mencari identitas penghuni rumah yang diketahui berinisial BP.

Investigasi lebih lanjut berhasil melacak keberadaan BP di Tangerang, Banten, namun hasilnya nihil karena tersangka sudah berpindah lokasi.

Pelacakan jejak BP membawa petugas hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kembali belum membuahkan hasil.

Petugas pun melanjutkan perburuan terhadap BP hingga akhirnya pada 20 Januari 2022, tim meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan di Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," tutur Zulpan.

Tersangka BP berencana mengemas barang haram tersebut ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan. Indikasi tersebut diperkuat dengan temuan puluhan plastik klip kecil dan sebuah timbangan digital.

Atas perbuatannya penyidik sudah menetapkan BP sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler